Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengeluarkan regulasi baru terkait sertifikat kompetensi insinyur yang berlaku mulai tahun 2024. Regulasi ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses sertifikasi.
Beberapa poin penting dalam regulasi baru meliputi: penambahan kompetensi digital, peningkatan standar keselamatan, dan adopsi standar internasional.
PII menyambut baik regulasi ini dan berkomitmen untuk membantu anggota dalam proses transisi menuju sistem yang baru.